Syarat Lolos BPJS Ketenagakerjaan

1 min read

lolos blt bpjs ketenagakerjaan

Pada masa pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya, Pemerintah memberikan bantuan secara menyeluruh baik pada masyarakat maupun pada pekerja. Melalui Kemenaker, telah dilakukan bantuan penyaluran dana subsidi melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang pertama. Pekerja akan mendapatkan total dana Rp2,4 juta.

Pada masing-masing gelombang, pekerja akan mendapatkan dana sejumlah Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang mendapatkan dana subsidi, dipastikan melalui data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kelombang pertama, Kemenaker menyalurkan dana subsidi kepada para pekerja menjadi 5 tahap penyaluran. Tahap pertama, Kemenaker menyalurkan dana kepada 2,5 juta penerima.

Tahap kedua dan ketiga, disalurkan kepada 3 juta dan 3,5 juta penerima.

Kemudian untuk tahap keempat disalurkan kepada 2,65 juta penerima, dan untuk gelombang kelima atau terakhir disalurkan kepada 618.588 penerima.

Total pekerja yang menerima dana subsidi program BLT BPJS Ketenagajaan sebanyak 11.950.300 pekerja.

Baca : Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pada gelombang kedua segera dicairkan. Hal ini disampaikan ileh Ida Fauziyah yang di kutip dari Mantra Sukabumi.

Ida menyampaikan bahwa, untuk penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan untuk disalukan pada akhir Oktober 2020, atau paling lambat pada awal November 2020.

Penyaluran dana gelombang kedua akan dilakukan setelah evaluasi mengenai penyaluran dana gelombang pertama.

Pencairan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut syarat penerima BLT subsidi Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

***

Sumber : Media pikiran rakyat

Aplikasi VPN Terbaik…

Eko Sodikul
2 min read

Tips Efisiensi dan…

Eko Sodikul
9 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *