Kasus Investasi Bodong

3 min read

kasus investasi bodong

Sidikul | Investasi bodong atau investasi ilegal adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat. Kasus-kasus investasi bodong sering kali mengecoh para calon investor dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun, sebenarnya investasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung bersifat penipuan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kasus investasi bodong dan bagaimana menghindarinya.

Penipuan Investasi Bodong

Kasus investasi bodong melibatkan individu atau kelompok yang dengan sengaja menipu orang lain untuk menginvestasikan uang mereka dalam skema yang tidak memiliki landasan yang jelas.

Mereka mungkin menggunakan berbagai macam taktik, seperti menjanjikan keuntungan yang tinggi, pengembalian investasi yang cepat, atau skema piramida yang melibatkan merekrut investor baru.

Masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Modus Operandi Investasi Bodong

Investasi bodong dapat beroperasi dengan berbagai cara. Beberapa modus operandi yang umum meliputi:

  1. Skema Ponzi: Skema ini melibatkan penggunaan uang dari investor baru untuk membayar investor lama. Tidak ada kegiatan investasi yang sebenarnya terjadi, dan skema ini berjalan selama ada pasokan investor baru.
  2. Skema Piramida: Skema ini melibatkan merekrut investor baru dan mengharuskan mereka membayar sejumlah uang untuk bergabung. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar investor yang lebih senior. Skema ini tidak berfokus pada kegiatan investasi yang sebenarnya.
  3. Penawaran Forex yang tidak teregulasi: Beberapa perusahaan mungkin menawarkan investasi dalam trading forex tanpa izin atau regulasi yang sah. Mereka mungkin menjanjikan keuntungan besar dengan risiko minimal, tetapi sebenarnya tidak ada aktivitas trading yang dilakukan.
Baca Juga :   Cara Menyimpan Pesan Suara WhatsApp

Tanda-tanda Investasi Bodong

Penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda investasi bodong guna melindungi diri mereka sendiri. Beberapa tanda-tanda yang perlu diwaspadai meliputi:

  • Janji keuntungan yang tidak realistis: Investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas harus menjadi peringatan bagi calon investor.
  • Kurangnya izin dan regulasi: Perusahaan investasi yang tidak memiliki izin atau regulasi yang jelas dari otoritas keuangan setempat mungkin tidak dapat dipercaya.
  • Informasi yang tidak transparan: Jika perusahaan tidak memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana investasi mereka beroperasi dan bagaimana mereka menghasilkan keuntungan, ini bisa menjadi tanda bahwa sesuatu yang tidak beres.

Menghindari Investasi Bodong

Untuk menghindari jatuh ke dalam jebakan investasi bodong, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Lakukan riset dan analisis: Selalu lakukan riset yang cermat sebelum melakukan investasi. Periksa apakah perusahaan memiliki izin dan regulasi yang sah, cari tahu seberapa lama mereka telah beroperasi, dan periksa catatan keuangan mereka.
  2. Konsultasikan dengan ahli keuangan: Mengajukan pertanyaan kepada ahli keuangan dapat membantu mengklarifikasi ketidakjelasan dan memberikan pandangan objektif tentang keabsahan investasi.
  3. Waspadai janji keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan: Jika penawaran investasi terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka kemungkinan besar itu tidak benar.
  4. Jangan memberikan informasi pribadi yang sensitif: Selalu waspada terhadap permintaan informasi pribadi yang sensitif, seperti nomor rekening bank atau nomor kartu kredit. Perusahaan investasi yang sah tidak akan meminta informasi tersebut secara sembarangan.

Contoh Kasus Investasi Bodong yang Pernah Ada

Quotex

Selanjutnya, ada kasus investasi bodong berkedok binary option aplikasi Quotex. Dalam kasus itu, influencer Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Download Aplikasi Affilio Raffi Ahmad Old

Diduga kerugian para korban dari kasus itu sebesar Rp24.366.695.782. Polisi juga telah menyita senilai Rp 64 miliar aset milik Doni Salmanan.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salamanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) dini hari.

Dari kasus ini, ada juga sederet artis dan publik figur yang diperiksa karena menerima barang serta uang, dan melakukan transaksi jual-beli dari Doni.

Para artis itu adalah Atta Halilintar, Rizky Febian, Reza Arap, hingga Arief Muhammad. Para figur publik itu juga telah mengembalikan uang yang diterima dari Doni kepada penyidik.

Kasus tersebut kini tengah berproses di tahap persidangan.

Fahrenheit

Bareskrim Polri juga pernah menangani kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Salah satu korban dari aplikasi tersebut adalah aktor, Chris Ryan.

Chris dan sejumlah korban lainnya sempat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada Selasa (15/3/2022). Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi.

Kuasa hukum Chris bersama korban lainnya, Sukma Bambang Susilo, menyatakan bahwa kliennya merugi sekitar Rp 40 miliar. Menurut dia, jumlah korban yang ditanganinya sekitar 80 orang.

“Untuk nilai kerugian yang saya tangani lebih kurang Rp 40 miliar,” ujar pengacara para korban, Sukma Bambang Susilo, kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Sukma mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal. Pengumuman tersebut kemudian membuat para anggota robot trading Fahrenheit sadar sudah tertipu.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian 550 korban robot trading platform Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.

Baca Juga :   Aplikasi Pembaca Epub Android dan PC Terbaik

Dalam kasus penipuan Fahrenheit, Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022.

Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.

Net89

Beberapa waktu belakangan ini, Bareskrim kembali menerima laporan soal dugaan investasi bodong berkedok robot trading platform Net89.

Para korban melaporkan kasusnya ke Bareskrim pada 26 Oktober 2022, termasuk pendiri aplikasi dan sejumlah publik figur yang diduga ikut menerima uang hasil kejahatan dari aplikasi tersebut.

Para figur publik tersebut yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

Polisi menyebut tengah menyusun jadwal untuk memeriksa para publik figur itu.

Pemilik pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).

Sementara itu, Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten.

Tak hanya rekening milik Reza Paten, Natsir menyebutkan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut.

Kesimpulan

Kasus investasi bodong adalah ancaman serius bagi masyarakat. Untuk melindungi diri kita sendiri, penting untuk mengenali tanda-tanda investasi bodong, melakukan riset yang cermat, dan konsultasi dengan ahli keuangan sebelum melakukan investasi.

Tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi akan membantu kita menjaga keuangan kita tetap aman dan terhindar dari penipuan investasi bodong.

8 Cara Belanja…

Eko Sodikul
2 min read

Soluis SMS Verifikasi…

Eko Sodikul
3 min read