Kabar gembira buat bikers yang mau beli motor baru nih, kredit enggak perlu bayar uang muka. Lumayan bisa kebeli motor baru dengan bajet lebih hemat, dan sisanya bisa ditabung.
Kabarnya DP 0 persen buat motor baru ini bakal berlaku dalam waktu dekat, bro!.
Kabar baik ini disampaikan Bank Indonesia (BI) yang resmi melonggarkan uang muka kredit alias down payment (DP).
Pihaknya menurunkan DP jadi paling sedikit paling sedikit 0 persen buat pembelian motor dan mobil baru.
Seperti yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. “Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Ketentuan DP 0 persen untuk motor baru dan kendaraan lainnya berlaku mulai Maret 2021.
Program keringanan kredit motor baru ini berlangsung sampai akhir tahun ini, atau 31 Desember 2021.
Stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.
“BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif,” jelas Perry.
“yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian,” tambahnya.
Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.
“Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” lanjut dia.
Sebelumnya, pemerintah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah alias PPnBM untuk Mobil di bulan Maret nanti.
Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.